Kantor Pencarian dan Pertolongan Jambi, Sebagai bentuk peningkatan keseriusan dalam keselamatan dan pelayanan Navigasi Penerbangan sipil, Jum,at 20 Oktober 2017 Kantor Pencarian dan Pertolongan Jambi melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan AIRNAV Jambi bertepat di gedung AIRNAV JAMBI, hal ini menyangkut tentang pelayanan informasi pencarian dan pertolongan. Penandatanganan Nota Kesepahaman ini dilakukan oleh Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Jambi serta Kepala AIRNAV Jambi.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri pula Kepala Urusan Umum Kantor Pencarian dan Pertolongan Jambi, Kepala Sub Opersi Kantor Pencarian dan Pertolongan Jambi serta Staff dari AIRNAV. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2104, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS) merupakan Lembaga Non Kementrian yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pencarian dan Pertolongan.

Dalam hal ini pelayanan informasi pencarian dan pertolongan antara Kantor Pencarian dan Pertolongan Jambi dan AIRNAV Jambi memanang perlu adanya kerja sama dan koordinasi yang kuat guna mewujudkan keselamatan dan keamanan penerbangan di wilayah Indonesia sesuai standar Internasional.

Diharapkan dalam kerjasama ini dapat terjadi koordinasi dan harmonisasi yang kuat sesuai tugas pokok masing-masing.